androidvodic.com

Satnarkoba Polres Tanah Karo Amankan IRT yang Simpan Sabu 91,65 Gram - News

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul

News, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga Suhartini, warga di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Ia diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan Suhartini ditangkap, Rabu (21/8/2019) lalu.

Dirinya menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap kediaman pelaku selama dua hari.

"Pelaku ini memang sudah menjadi incaran kita, menurut laporan dari masyarakat di lokasi tersebut sudah sering terjadi transaksi narkoba," ujar Sastrawan, saat ditemui di ruang Satnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (26/8/2019).

Dirinya mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 91,65 gram.

Baca: Sempat Berdebat Panas, Ternyata Sherly Annavita dan Tsamara Amany Satu Kampus, yang Manakah Senior?

Barang bukti tersebut telah dikemas di dalam paketan sebanyak 75 paket dengan berat 86,58 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak jam.

Kemudian, 24 paketan sabu yang disimpan di tempat lainnya dengan berat 5,07 gram.

Sastrawan menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari hasil tangkapan pengguna narkoba yang sebelumnya lebih dulu diamankan.

Jika melihat barang bukti yang ada pada ibu muda tersebut, dapat dikategorikan sebagai bandar.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal dari pemakai. Setelah kita dapat informasi, kita dapati bandar ini, menurut informasi pelaku juga merupakan pemain lama," katanya.

Baca: Rumah Warga Kampung Sekip Rahayu Bandar Lampung Hanyut Tersapu Ombak

Dirinya menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu mengintai di kawasan kediaman pelaku.

Dirinya sendiri, ternyata di lokasi perumahan pelaku dipasang kamera pengawas yang diduga untuk melakukan pengintaian jika sewaktu-waktu akan digerebek. 

Benar saja, saat penangkapan suami Suhartini yang merupakan tersangka utama dan identitasnya sudah diketahui berhasil kabur.

"Kita lakukan pengintaian itu dua hari, kita ke sana juga menggunakan mobil masyarakat agar tidak diketahui. Di seputar rumahnya kita lihat ada empat kamera pengintai, jadi pelaku memang menyetel sedemikian rumahnya supaya aman," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Simpan Sabu 91,65 Gram di Rumah, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat