Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Way Kanan yang Menewaskan 8 Orang - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
News, LAMPUNG - Sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut pada Senin (16/9/2019) lalu.
Sopir bernama Amin Syaifudin itu pun sudah ditahan di Mapolres Way Kanan.
Kecelakaan maut di Km 229 Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Way Kanan, Lampung, Sumatera, itu melibatkan truk tangki bermuatan CPO dan bus Rosalia Indah.
Dalam peristiwa tersebut, delapan korban meninggal dunia dan sedikitnya 22 orang luka-luka.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Amin sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia.
“Dari pemeriksaan saksi, polisi tetapkan tersangka Amin telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Andy, Rabu (18/9/2019).
Baca: 16 Ekor Sapi Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Tunggal di Lampung, Lihat Foto-fotonya
Tiga saksi yang dimaksud adalah Samadi (sopir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin sendiri.
Dari keterangan mereka dan diakui oleh Amin, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.
Andy menerangkan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ia lalai dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Amin pun telah ditahan sejak Selasa (17/9/2019) malam di Polres Way Kanan.
Baca: Terungkap, Pencuri Sapi di Lampung Pakai Mobil Ambulans Puskesmas Ternyata Pegawai Honorer
Kecelakaan maut antara bus Rosalia Indah dan truk tangki bermuatan CPO terjadi di Way Kanan, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Terkini Lainnya
Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar