androidvodic.com

Kawanan Dukun Pengganda Uang Digulung Polisi Bersama Upal Rp 304 Juta dan 8 Batang Emas Palsu - News

News, LAMONGAN - Bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Tim Jaka Tingkir Resmob Polres Lamongan berhasil membongkar peredaran uang dan emas palsu.

Sebanyak Rp 304 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, 8 batang emas palsu berhasil diamankan di rumah Awinoto.

Sementara 6 tersangka yang terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang ini juga berhasil diamankan.

Keenam orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing, di antaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban dan sebagai paranormal alias dukun.

Untuk menjalankan praktik 'perdukunannya', para pelaku ini mengontrak rumah Awinoto.

Sudah sekitar dua bulan para tersangka itu menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Baca: Pamer Uang Miliaran, Barbie Kumalasari Bongkar Sumber Penghasilannya, Uya Kuya : Gak Nyangka !

Baca: Hotman Paris Bangga Sukses dari Keluarga Juragan Angkot hingga Sering ke Eropa, Sindir Farhat Abbas?

Baca: Perampok Ini Pernah Minta Tolong ke Korban Daftarkan Sekolah Anaknya

Modusnya, uang asli ditukar dengan uang palsu, setelah para korban mengikuti petunjuk ritual yang diberikan para pelaku yang dilaksanakan dalam kamar di rumah kontrakan komplotan tersebut.

Tersangka Heri Susanto (58) asal Dusun Gudangwaringin, Desa Dumber Ketengah, Kecamatan Kalisat, Jember, berperan sebagai paranormal.

Sinto (39) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Jombang, sebagai pemilik uang palsu.

Pada praktiknya, komplotan ini menunjuk Supari (45) warga Wonorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan, Ngoro, Jombang, bertugas mencari mangsa atau calon korban.

Termasuk tersangka Ahmad Hamid (38) asal Desa Tumenggungan, Kecamatan Silomerto, Kabupaten Wonosobo, Pariyanto (36) dan Sampun (42) keduanya asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Praktik perdukunan penggandaan uang dengan uang palsu ini akhirnya terendus polisi dan berhasil digerebek pada Kamis (3/10/2019) petang.

Keberhasilan Polres Lamongan ini bermula saat Tim Jaka Tingkir mendapati informasi bahwa di rumah Awinoto kerap ada tamu yang keluar masuk dan gerak geriknya mencurigakan.

Bergerak cepat, sejumlah anggota kepolisis mengepung tempat perdukunan penggandaan uang palsu tersebut.

Saat proses ritual dilakukan, para korban dipameri setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam kardus yang dipercayai sebagai hasil proses yang baru saja dijalankan.

Subbag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono dikonfirmas Surya.co.id usai jamaah salat Jumat membenarkan adanya pengungkapan kasus penggandaan uang palsu itu.

" Ya, benar ada," katanya singkat. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komplotan Dukun Penggandaan Upal Dibekuk, Polisi Amankan Rp 304 Juta dan 8 Batang Emas Palsu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat