androidvodic.com

Nomor Pelat Motor Pelaku Dihafal Korban, Polisi Akhirnya Ringkus Dua Tersangka Perampasan - News

News, SLEMAN - Kejahatan jalanan kembali berulang di wilayah Sleman. Senin 19 Oktober 2019 lalu, dua orang remaja menjadi korban perampasan di depan rumah dinas Bupati Sleman.

Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengungkapkan saat itu dua orang remaja bernama Rizki warga Wonobo (16) dan Fadli warga Kebumen (16) tengah nongkrong di depan rumah dinas Bupati Sleman pada pukul 22.30 WIB.

Seketika muncul dua orang pemuda tak dikenal yang menghampiri mereka.

Salah seorang turun dari sepeda motor dan menanyakan apakah Rizki dan Fadli merupakan suporter bola tertentu. Namun itu adalah dalih para pelaku untuk merampas barang-barang milik korban.

"Pelaku merampas dua HP milik korban. Ketika sudah menguasainya, mereka bermaksud melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Dan saat itu korban berusaha mengejar pelaku," jelas Kapolsek, Rabu (6/11/2019).

Begitu tahu bahwa ia dikejar, si pembonceng mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya dengan maksud menghalau dan menakuti korban agar tidak mengejar.

"Salah seorang korban, Rizki kena sabetan parang. Beruntung pelaku memegang parangnya dengan terbalik, sehingga mengenai sisi tumpulnya. Namun jaket milik korban robek dan korban mengalami memar di punggungnya," paparnya.

Polsek Sleman tangkap pelaku kejahatan yang bersenjata parang. (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari)
Polsek Sleman tangkap pelaku kejahatan yang bersenjata parang. (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari) (TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari)

Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Kantor Polisi.

Berbekal pelat nomor kendaraan bermotor pelaku yang telah dihafal korban, petugas melakukan penelusuran.

Hingga akhirnya pekan kemarin petugas berhasil menangkap kedua tersangka, yakni MI (20) warga Mlati Sleman dan MS (20) warga Magelang, Jawa Tengah.

Saat diinterogasi petugas, MI yang berperan sebagai joki, sedangkan MS yang mengeksekusi.

"Mereka ini memang sudah merencanakan kejahatan tersebut dan mencari sasaran di lokasi yang sepi. Dan saat kejadian keduanya juga dalam pengaruh alkohol," kata dia.

Satu HP hasil kejahatan telah mereka jual seharga Rp 1,2 juta dan uangnya dibagi rata, dan satu lagi masih dibawa mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemarasan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara.

Baca: Kenang Adik Boy William yang Meninggal, Karen Vendela: Kamu di Tempat yang Lebih Baik Sekarang

Baca: Dari Satu Kali Order Kencan Anak Buahnya, Mahasiswi Mucikari Ini Dapat Jatah Rp 100 Ribu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat