androidvodic.com

Remaja di Cirebon Ancam Bunuh Korban Sodominya Jika Melapor - News

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

News, CIREBON - MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Polres Cirebon.

Ia menjadi tersangka sodomi 11 bocah yang berusia antara 4 tahun hingga 11 tahun.

Tersangka mengaku perbuatan cabulnya terhadap belasan bocah lantaran ia sering menonton film porno.

"Saya sering nonton film porno, jadi terobsesi," kata MN di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Jumat (22/11/2019).

MN mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman akibat perbuatannya.

"Saya menyesal dan siap tanggung jawab," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, MN melakukan perbuatan kejinya tersebut kepada 11 orang anak laki-laki yang bertempat tinggal di sekitar kediaman tersangka.

Baca: Kasus Sunjaya, KPK Periksa Anak Buah Bos PT Kings Property Indonesia

Ke-11 korban yang dicabuli oleh MN, setiap hari sering bermain di dekat rumah korban, kemudian satu per satu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah berupa ikan cupang.

Kasus sodomi yang dilakukan MN terungkap, karena ada satu korban yang mengeluhkan susah buang air besar kepada orangtuanya. Bocah itu kemudian dibawa ke klinik pengobatan.

Saat diperiksa oleh dokter, ditemukan luka di bagian anus, sehingga korban tersebut mengalami susah buang air besar.

Lalu, orangtua dari korban tersebut pun melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon.

Selain diiming-imingi ikan cupang oleh tersangka, korban pun diancam akan dibunuh kalau melaporkan perbuatannya tersebut ke orangtua atau pun kepolisian.

Baca: TKW Carmi akan Dipulangkan ke Cirebon Setelah Seluruh Gajinya Dibayar Lunas Majikan di Arab Saudi

Dalam hasil pemeriksaan pun, kata Suhermanto, sebagian besar korban banyak menganggap perbuatan keji tersebut adalah sesuatu yang biasa.

Satreskrim Polres Cirebon pun masih terus melakukan pendalaman terkait kasus sodomi kepada anak berumur empat sampai 11 tahun.

Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Sodomi 11 Bocah, Remaja di Cirebon Ancam Bunuh Para Korban Jika Melapor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat