androidvodic.com

Berdalih Penelitian S3, Guru BK di Malang Cabuli 18 Siswa SMP - News

News, JAKARTA - Seorang guru BK di Kabupaten Malang diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya.

Pria berinisial CH itu diamankan di Kecamatan Turen pada Jumat, (6/12/2019).

CH merupakan seorang guru BK di salah satu SMP di Kabupaten Malang.

Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

Ia mengatakan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.

 Diduga Dendam, Mandor Tega Habisi Buruh Bangunan dengan Cara Keji: Pelaku Menyesal & Ngaku Berdosa

Guru BK berinisial CH itu resmi ditetapkan jadi tersangka karena melakukan tindakan asusila pada belasan muridnya di sekolah.

Atas Perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Berdalih Sedang Penelitian S3

Ujung mengatakan, siasat guru SMP Malang mencabuli 18 murid laki-lakinya adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.

Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi (penelitian S3) yang mengangkat tema kenakalan remaja.

Dia juga berkilah membutuhkan sample berupa bulu ketiak, sperma dan bulu kemaluan korban.

“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.

Seluruh perbuatan CH lanjut Ujung, dilakukan di ruang tamu Bimbingan Konseling (BK) seusia jam sekolah.

Saat jam istirahat, CH memanggil siswa yang diincarnya dan diminta menghadap sepulang sekolah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat