3.865 Pasangan Nikah Dini di Jateng, Penyebabnya Banyak 'Kecelakaan' - News
News, SEMARANG -- UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dulu batas usia minimal untuk menikah laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun. Berdasar UU yang baru itu, batas usia minimal laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun.
Di Jateng terjadi 300 ribu pernikahan tiap tahun, dan 72 ribu perceraian (talak dan gugat).
Berdasar data catatan di Kemenag Provinsi Jateng, tahun 2018 terjadi pernikahan bawah umur sebanyak 3.275 dan bertambah lagi di tahun 2019 ini menjadi 3.865 pasangan.
Berdasar UU terbaru, pernikahan bawah umur harus minta dispensasi ke Pengadilan Agama disertai pendukung cukup.
Data hingga November 2019 menunjukkan sebanyak 108 pasangan mendapatkan surat dispensasi menikah dari Pengadilan Agama Semarang. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya 91 pasangan.
Baca: Saudi Bangun 60 Ribu Toilet Bertingkat di Mina, Ini 6 Usulan Indonesia untuk Perbaiki Layanan Haji
Baca: DPR Sesalkan Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag
Baca: Jalan Tengah Untuk FPI
Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal
November ini terjadi lonjakan yang cukup signifikan yakni 30 pasangan mengajukan surat dispensasi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Semarang, Tazkiyaturrobihah, menjelaskan hampir 90 persen pasangan yang mengajukan dispensasi menikah yang sudah terlanjur hamil di luar nikah.
"Hampir semua hamil di luar nikah. Hanya satu dua saja yang tidak. Tapi saya pernah punya pengalaman ada pasangan yang harus mengajukan surat dispensasi nikah karena digerebek warga dan aparat," tuturnya.
Tazki menjelaskan banyak pasangan yang menikah karena hamil di luar nikah cenderung mudah untuk bercerai. Hal itu dikarenakan banyak pasangan yang belum siap.
"Mereka itu sebenarnya kan belum siap. Kalau pun harus bersama, bekerjanya juga hanya jadi tenaga kasar. Lulusan juga hanya paket C karena sudah malu dengan teman-temannya," jelasnya.
Pengadilan Agama juga selalu mengambil langkah untuk menunda pasangan supaya tidak menikah muda. Namun karena orangtua anak yang sedang hamil tidak mau terlalu malu dengan kondisi tersebut.
"Banyak orangtua tidak tahu bahwa anaknya sudah hamil duluan. Pasti malu. Tapi mereka akan lebih malu lagi jika anak yang dilahirkan nanti tidak punya bapak. Maka kami tetap harus mengeluarkan surat dispensasi," tegas Tazki.
Ia menilai orang yang hamil dan kemudian menikah dilatarbelakangi karena kurangnya perhatian orangtua kepada anak.
Terkini Lainnya
UU No 16 Tahun 2019 telah disahkan sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Trauma, Anak Perempuan Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Ayahnya sebagai Wali Kini Takut Ketemu Orang
Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Ayahnya Tahu, Pengasuh Ponpes Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Dugaan Malapraktik Anak 2 Tahun di Medan Meninggal jelang Operasi Bibir Sumbing, Pihak RS Buka Suara
Kasus Ditutup, Kapolda Sumbar: Afif Maulana Tewas karena Patah Tulang Iga usai Jatuh ke Sungai
Komnas Perempuan 'Colek' Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang