androidvodic.com

Bermodalkan Korek Api, Komplotan Ini Gasak 32 Unit Motor - News

News, GROBOGAN - Tim Satreskrim Polres Grobogan meringkus dua pencuri spesialis kendaraan bemotor.

Saat beroperasi mereka hanya bermodalkan korek api.

Dalam catatan kepolisian, keduanya telah berhasil menggondol 32 unit sepeda motor berbagai jenis sejak tahun 2016.

Kedua pelaku yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, Grobogan, itu adalah Agung Suharjo (36) alias Koplak dan Narto alias Togok (28).

Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyampaikan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan atau lokasi sepi.

Rata-rata, motor yang menjadi sasaran adalah motor yang terparkir tanpa terkunci setang.

Tak lebih dari dua menit, pelaku bisa membawa kabur motor hanya bermodalkan korek api.

Dalam aksinya, Agung berperan sebagai eksekutor dan Narto yang berperan mengamati situasi.

Agung mengotak-atik kendaraan lewat cara merogoh kabel soket kontak motor.

Baca: Tak Terima Ditegur, Tukang Palak di Palembang Nekat Bakar Tetangganya: Pelaku Siram Bensin ke Korban

Baca: Sopir Ambulans dan Perawat di RSUD Nagan Raya Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Baca: Sedang Pesta Miras, Pemuda Bakar Temannya Sendiri karena Tak Dibelikan Rokok, Korban Lari ke Sungai!

Kabel tersebut kemudian dibakar pakai korek api sampai terkelupas kemudian disambung lagi hingga akhirnya berhasil "on" atau menghidupkan mesin kendaraan.

"Modusnya langka, pakai korek api. Tapi, jika motor dikunci stang, pelaku akan membuka paksa menggunakan kunci T," terang Ronny saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polres Grobogan, kedua pelaku mengaku telah mencuri di 32 lokasi, di antaranya di wilayah Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Geyer, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Godong, dan Kecamatan Gubug.

"Dari kedua tersangka tersebut dapat kami amankan barang bukti berupa 29 kendaraan bermotor berbagai jenis," kata Ronny.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat.

Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.

"Kami amankan beberapa waktu lalu."

"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."

"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat