androidvodic.com

Pemkab Dharmasraya Bantah Larang Perayaan Natal - News

News, PADANG-Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal. Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Tudingan itu dibantah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Gelar Perayaan Natal di Sejumlah Titik Selama 3 Hari

Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Baca: Polisi Gandeng Dishub dan Dinas PU untuk Minimalisir Kecelakaan di 28 Titik Rawan

Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

Menurut Budi dikutip dari Kompas.com adapun soal surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.

Baca: 10 Ribu Orang Akan Meriahkan Perayaan Natal Nasional 2019

Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Falah Amru mengaku prihatin jika benar kabar adanya umat Kristiani di Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru yang dilarang beribadah merayakan Natal.

Menurutnya, jika benar pelarangan seperti ini akan menimbulkan mudarat. Contohnya, bisa membuat kerukunan beragama pecah, karena negara menjamin agama dan keyakinan bagi para pemeluknya.

"Coba bayangkan, kalau kita umat Islam jika di daerah lain tidak boleh Jumatan, tidak boleh merayakan lebaran. Apalagi pelarangan merayakan ibadah Natal itu dari tahun 1985, sangat miris dan tidak manusiawi," katanya dalam pernyataannya.

Falah Amru kemudian meminta pemerintah daerah setempat wajib memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

Baca: Selama 20 Tahun Merayakan Natal Sendiri, Pria Lansia Ini Menangis Setelah Mendapat Kejutan

Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan. "Tidak ada pelarangan. Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan.

Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baca: Juliari Batubara Sebut Presiden Joko Widodo Akan Hadiri Natal Nasional 2019

Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, telah terjadi pelarangan perayaan dan ibadah Natal dan Tahun Baru di dua daerah tersebut.

Di Sungai Tambang, Kamang Baru, Sijunjung telah ada kesepakatan ninik mamak yang menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk natal bersama jika tidak di tempat ibadah resmi.

"Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh bersama-sama," kata Sudarto.

Baca: Bersama Aida Nopile Chandra, Delon Merasa Natal Tahun ini Spesial

Dia menambahkan, di Sikabau, Dharmasraya, ada kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Baca: 10 Ribu Orang Akan Meriahkan Perayaan Natal Nasional 2019

Sudarto mengatakan, sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumbar cukup banyak. Dia mencontohkan di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga. Di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat