Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi - News
News - Mahligai pernikahan adalah hal yang didambakan setiap sejoli yang menjalin kasih.
Termasuk pasangan YA (31) dan F (30).
Keduanya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Mereka berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.
Namun, mereka batal menikah karena Kantor Urusan Agama (KUA) menolak untuk melangsungkan pernikahan sejoli tersebut.
Terkait kabar itu, berikut ini Tribunnews rangkum beberapa fakta-fakta tentang sejoli di Sumatera Barat itu:
KUA Menolak Menikahkan
Hingga masuk 2020, pasangan yang berencana menikah pada hari Natal itu belum menggelar acara pernikahan.
Diwartakan Kompas.com, KUA menolak untuk menikahkan mereka.
Alasan KUA menolak karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Keluarga Sudah Merestui
Rencana pernikahan YA bersama F diketahui telah mendapatkan restu dari keluarga masing-masing.
Keluarga juga telah melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki, maupun perempuan sudah merestui," ungkap ayah YA yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.
Terkini Lainnya
Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tersetrum saat Hendak Pasang Antena TV di Rumah Kontrakan, 2 Korban Meregang Nyawa
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution