Buron selama 2 Tahun, Pria di Solo yang Bacok Kepala Tetangga Gara-gara Burung Kini Ditangkap - News
News - Buronan yang membacok tetangganya sendiri di Kecamatan Jebres Solo kini ditangkap.
Pelaku adalah Deni Darmawan alias Sinyo (29) warga RT 05/RW 05 Keluranan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo.
Sementara itu Sri Handoko (25) yang masih tetangga pelaku menjadi korbannya.
Kasus ini terjadi pada 2018 lalu.
Namun pelaku baru tertangkap pada Januari 2020 ini.
"Kedua pelaku ribut karena masalah burung," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Kamis (30/1/2020).
Kasus membacok tetangga ini bermula saat keduanya melakukan transaksi jual beli, perjanjiannya bila burung love bird terjual akan dibagi dua.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Terkini Lainnya
Gara-gara burung love bird, pria di Jebres bacok tetangga sendiri. Setelah buron selama 2 tahun, kini ditangkap.
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
BERITA TERKINI
berita POPULER
Reaksi Ibu Vina saat Pegi Batal Jadi Tersangka, Sukaesih Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Keluarga Vina di Cirebon Gelar Nobar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berharap Keadilan Ditegakkan
Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Amriel Meyakini Nasib Terpidana Lain Bisa Berubah 180 Derajat