androidvodic.com

Oknum Kanit Polsek di Mamuju Diamankan karena Kasus Narkoba - News

Laporan Wartawan Tribun Timur Nurhadi 

News, MAMUJU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan oknum polisi berinisial WA karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Oknum anggota Bhayangkara ini adalah Kanit di salah satu Polsek di Mamuju.

Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Muhammad Noor Subchan mengungkapkan  WA sebagai penyandang dana pembelian narkoba.

"Ada bukti transfer,"kata Noor Subchan saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (6/2/2020).

WA diamankan berawal dari penangkapan tersangka S di rumah kontraknha di Jl Andi Endeng, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada 25 Januari Pukul 22.00 Wita.

Ditemukan barang bukti satu sachet bening berisi kristal bening diduga sabu.

"Itu dibeli seharga Rp 1.000.000 dari seorang supir berinisal MN beralamat di jalan Andi Dai Mamuju,"terangnya.

Setelah penyidik menemukan mobil MN terparkir di depan SPBU Kali Mamuju, dilakukan penggeledahan.

MN mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial H.

"Penyidik bergerak dan menemukan tersangka H di rumahnya. Rumah H digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca: Bahas Penghinaan Risma, Politisi PDIP Soroti Judul Diskusi tvOne: Mungkin Kalimatnya Harus Diubah

Baca: Awalnya Ramah, Pemilik WO Bodong Begitu Meyakinkan saat Ucapkan Ini ke Calon Pengantin

Baca: Ernando Ari Sutaryadi Sebut Latihan Shin Tae-yong Ala Pendidikan Militer di Timnas Indonesia U19

Termasuk satu lembar struk setoran Bank ke Rekening BRI atas nama Wahyuddin Achir (WA), nilai trasfer Rp1, 800.000. Terungkap bahwa barang yang dijual MN adalah milik WA,"bebernya.

"Adapun uang setoran itu diketahui adalah hasil penjualan sabu hari itu. Anggota pun melakukan Koordinasi dengan Anggota Propam , 26 Januari 2020, menjemput WA di rumahnya di jalan Sultan Hasanuddin Binanga, Mamuju,” katanya.

Para pelaku diancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(tribun-timur.com). 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jual Sabu-sabu, Oknum Kanit Polsek di Mamuju Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat