androidvodic.com

'Save Babi' Tolak Pemusnahan Babi akibat Virus Kolera, Pemprov Sumut Bantah: Tak Boleh Sakiti Hewan - News

News - Muncul gerakan demo bernama 'Save Babi' yang menolak pemusnahan babi akibat adanya virus kolera babi (hog cholera) dan demam babi afrika (ASF).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap, menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tak pernah mewacanakan pemusnahan babi.

Azhar menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur agar tidak menyakiti hewan.

Dilansir News, hal ini disampaikan Azhar dalam tayangan HEADLINE NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (10/2/2020).

Azhar menjelaskan Pemprov Sumut berpegang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

Baca: Video Demo #SaveBabi di Kota Medan, Massa Bernyanyi Lagu O Tano Batak

"Bukan memusnahkan, menyakiti pun tidak boleh, itu Undang-Undang Kesejahteraan Hewan di Sumatera Utara," ungkap Azhar.

Ia menegaskan Edy Rahmayadi tak pernah merencanakan pemusnahan babi seperti kabar yang beredar.

Azhar yakin Edy Rahmayadi sudah paham dengan peraturan soal hewan ternak sehingga tak mungkin memusnahkan babi.

"Jadi tidak ada sampai saat ini tidak ada statement gubernur mau menghapuskan atau memusnahkan ternak babi di Sumatera Utara," tegas Azhar.

"Dan itu tidak mungkin, karena itu Pak Gubernur tahu undang-undangnya, sudah saya jelaskan, tidak boleh itu," sambungnya.

Baca: Redam Isu ASF, Pemprov Bali Gelar Kampanye Makan Daging Babi bersama

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara Victor Silaen menyebut Pemprov Sumut tengah mencari jalan tengah untuk permasalahan virus babi ini.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan instansi terkait maupun pihak-pihak terkait untuk melakukan penanggulangan terhadap virus ASF ini," terang Victor.

Victor menyebut pemerintah pusat sudah menyatakan penyebaran virus babi sebagai bencana sehingga harus segera ditanggulangi.

"Dan ini telah dikeluarkan oleh menteri bahwa ini adalah wabah, berarti suatu bencana," ujar Victor, dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (10/2/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mencatat 46.236 ekor babi mati akibat virus kolera dan ASF, terhitung sejak September 2019.

Kasus kematian babi itu tersebar di 18 kota dan kabupaten di antaranya Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Batubara, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Simalungun, Karo, hingga Pakpak Bharat.

(News/ Ifa Nabila)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat