androidvodic.com

Perampok di Tanah Karo Bawa Kabur Mobil Dari Tempat Parkir, Ternyata di Dalamnya Masih Ada Orang - News

News, TANAH KARO - Sudarto alias Ucok diringkus Polres Tanah Karo, Sumatera Utara atas kasus perampasan kendaraan, di Jalan Veteran, Berastagi, Selasa (3/3/2020).

Warga Desa Nenas Siam, Kecamatan Madang Deras, Kabupaten Batu Bara tersebut diketahui baru beberapa bulan terakhir tinggal di Berastagi bekerja sebagai buruh harian lepas atau aron.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan Ucok.

Peristiwa bermula saat korban menjemput putrinya di sekitar lokasi kejadian.

Baca: Satu Warga Tangsel dalam Pemantauan Terkait Corona

"Pada saat kendaraan itu diparkir kemudian pelaku mencoba untuk menguasai mobil korban," ujar Yustinus, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (3/3/2020) malam.

Yustinus menjelaskan, pada saat itu diketahui ternyata di dalam mobil tersebut ada seorang keluarga korban.

Baca: Pria di Surabaya Bersekongkol Curi Mobil Majikan Bersama 3 Temannya, Istri Siri Jadi Alasan

Dengan kondisi tersebut, Ucok kemudian berusaha mengancam kerabat korban agar tidak melawan.

"Jadi di situ ada tiga orang, yang satu orang menjemput putrinya, yang satu berhasil kabur, dan satu masih di dalam," katanya.

Karena banyak orang, pelaku langsung membawa mobil tersebut dan mengancam seseorang yang berada di dalam mobil dengan pisau.

Baca: Pesta Ulang Tahun Selebgram di Rusia Berakhir Duka, 3 Orang Tewas Akibat Es Kering di Kolam Renang

Polres Tanah Karo yang mendapatkan laporan tindak pidana ini, langsung mengerahkan personelnya.

Kemudian, atas koordinasi dari personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Berastagi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe.

"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.

Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis: Muhammad Nasrul

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata Kerabat Korban Masih di Dalam Mobil 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat