5 Fakta Remaja 16 Tahun Perkosa Jasad Siswi SMP, Hasrat Timbul saat Pelaku Pulang dari Warnet - News
News - Tindak pemerkosaan dan pembunuhan sadis terjadi di Jalan Sei Peringgan Kelurahan Pasar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (7/3/2020).
Korban berinisial NMS (14), yang masih duduk di bangku MTSN (SMP sederajat), ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya.
Saat ditemukan, korban tidak mengenakan pakaian lengkap.
Polisi menduga NMS telah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, Polres Tanjungbalai meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap sejumlah fakta yang menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis siswi MTSN yang TribunJakarta rangkum dari TribunMedan:
Pelaku Ternyata Remaja 16 Tahun
Tak ada yang menyangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi MTSN, NMS adalah seorang remaja.
HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>
Terkini Lainnya
Tindak pemerkosaan dan pembunuhan sadis terjadi di Jalan Sei Peringgan Kelurahan Pasar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara (7/3)
Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan
DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'
VIDEO Pegi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Sang Ibunda Sujud Syukur di PN Bandung