androidvodic.com

18 Terpidana Kasus Judi Dicambuk, Saat Diperiksa Tim Medis Punggung Mereka Lebam-lebam - News

News, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 orang terpidana kasus masir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, kabupaten setempat, Jumat (13/3/2020) siang.

Usai dicambuk, punggung para terpidana tampak lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan.

Pantauan Serambi di Alun-alun Suka Makmue pada Jumat siang, terpidana dihadirkan satu per satu ke atas panggung.

Setelah 10 kali cambukan, tim medis memeriksa bagian punggung para terpidana.

Pada saat itu, terlihat punggung mereka merah-merah dan lebam bekas cambukan.

Eksekusi cambuk itu dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro; Kapolres AKBP Risno; Dandim 0116 Letkol Inf Guruh Tjahyono; Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat Sugianto; Kadis Syariat Islam Said Hamazali; dan sejumlah pejabat.

Prosesi cambuk tersebut berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya.

Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus maisir dilakukan oleh algojo dari personel Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya.

Sebanyak 18 terpidana dicambuk itu dicambuk bervariasi, di mana 10 orang divonis cambuk sebanyak 23 kali dan sisanya 8 terpidana dihukum cambuk 20 kali.

Baca: Kapal Pesiar Columbus dengan Penumpang Ribuan Turis Asing Boleh Turun di Semarang, Ini Alasannya

Baca: Lihat Momen Listrik Rumah Raffi Ahmad Padam sebelum Siwon Datang, Nagita Slavina: Malu Dong Gue

Hanya saja, semua terpidana tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan 3 kali cambukan karena dipotong masa tahanan.

Pasalnya, sejak ditangkap dalam kasus judi pada dua lokasi terpisah, mereka sudah menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat selama mengikuti proses hukum.

Berdasarkan data yang didapat Serambi merincikan, sebanyak 18 terpidana kasus maisir yang menjalani eksekusi cambuk masing-masing adalah, M Daud, M Kacah, Dairi, M Jafar, Arianto Wibowo, Ori Liwansyah, Joni Setiawan, Malik Ridwan, Bustami, Hasan Basri, Syawardi, Dedi Harjuna, Putra Rahmad, Zulkifli, Rodi Rizki, Khairul Jasmi, dan Ahlun Nazar.

Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan, ke-18 terpidana cambuk tersebut terbagi dalam dua berkas perkara.

Ia menjelaskan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan karena vonis mereka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat