androidvodic.com

Layangkan Bogem Mentah karena Cemburu, Shinta Sari Diadili di PN Denpasar - News

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

News, DENPASAR - Shinta Sari Sadikno (23) menjalani sidang perdana secara teleconference, Selasa (7/4/2020).

Perempuan muda kelahiran Jakarta ini menjalani sidang dari Lapas Perempuan Kelas IA Denpasar sebagai terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap saksi korban Intan Wahyuni.

Shinta melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan bogem ke wajah Intan diduga karena cemburu.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika memasang dakwaan tunggal terhadap Shinta.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni.

"Perbuatan terdakwa Shinta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.

Baca: 5 Tempat Sarapan Enak di Bali, Ada Nasi Campur Men Weti yang Populer

Baca: Antisipasi Pandemi Corona, EF Sediakan Fasilitas Belajar Bahasa Inggris Online Gratis dari Rumah

Baca: Kerinduan Pasha Ungu yang Berpisah dari Anak dan Istri Demi Urusi Wabah Corona di Palu

Terhadap dakwaan jaksa itu, Shinta yang tidak didampingi penasihat hukumnya mengatakan mengerti dengan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak keberatan, Yang Mulia," ucap Shinta melalui teleconference.

Dengan tidak diajukannya keberatan sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, mengagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi korban.

Sementara dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa penganiayaan itu terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.

Awalnya terdakwa mendatangani kamar saksi korban, menanyakan permasalahan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan kekasih terdakwa bernama Aris Riadi.

Singkat cerita terjadi lah perselisihan atau cekcok mulut antar terdakwa dan saksi korban.

Saksi korban sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa.

Saat dilerai oleh Aris Riadi, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi korban.

Karena perkelahian, penjaga kos pun mendengar dan mendatangi, lalu menyuruh Aris Riadi keluar.

Sedangkan saksi korban bersama temannya Novita melapor ke kantor polisi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah," papar Jaksa Kadek Wahyudi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Cemburu, Shinta Layangkan Bogem ke Wajah Intan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat