androidvodic.com

Dapatkan Motor KLX Trail Curian, Penadah di Pringsewu Ini Mengaku Beli Rp 8 Juta Dari Pemetik - News

News, PRINGSEWU - Seorang penadah barang curian, khususnya sepeda motor di Kabupaten Pringsewu pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.

Polisi menangkap pria yang biasa menjadi penadah motor curian, Lus (23) di tempat kerjanya di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pihaknya berupaya mengembangkan dari penangkapan Lus (23), yang diduga sebagai penadah barang curian di Kabupaten Pringsewu.

Sementara itu, Lus kepada polisi mengaku telah mendapatkan sepeda motor KLX Trail hasil kejahatan di ibu kota Kabupaten Pringsewu dari temannya berinisial IB.

Baca: Cari Kesibukan Selama Pandemi, Narji Kini Sibuk Bertanam di Lahan Bekas Sampah

Baca: Pertimbangan Pemerintah Larang Salat Ied Masif Baik di Masjid Maupun di Lapangan

Baca: Pengamat: Aturan Mudik Tumpang Tindih, Masyarakat Bingung Mau Ikut yang Mana

"Pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (19/5/2020).

Kini petugas Tekab 308 sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka IB.

Pemetik Motor Masih Buron

Upaya Tekab 308 Polres Pringsewu mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) yang cukup meresahkan di Kabupaten Pringsewu membuahkan hasil dengan ditemukannya Kwasaki KLX Trail hasil curian.

Akan tetapi, petugas belum dapat meringkus para pelaku yang 'memetik' sepeda motor curian tersebut.

Pasalnya, seorang yang berhasil diamankan di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti motor bukan sebagai pelaku.

Lus (23) yang ditangkap di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga hanya sebagai seorang penadah.

Oleh karena itu lah, masyarakat harus tetap waspada karena pelaku curanmor diperkirakan masih berkeliaran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison menduga Lus sebagai pelaku pertolongan jahat atau penadah barang yang diduga hasil kejahatan.

"Sebagai pelaku pertolongan jahat atau penadah barang yang diduga hasil kejahatan," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Mei 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat