Pengeledahan Rumah Terduga Teroris di Cirebon Ditemukan Barbuk yang Mengarah Aktivitas Teror - News
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
News, CIREBON - Tim Densus 88 Antiteror mengamankan terduga teroris berinisial AH (25) di Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (8/6/2020) kira-kira pukul 04.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, AH diduga terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dari informasi Densus 88, terduga teroris yang ditangkap jaringan JAD," ujar M Syahduddi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan, tim Densus 88 juga telah menggeledah rumah AH dan orangtuanya di Desa Kejiwan.
Baca: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Cirebon
Saat pengeledahan ditemukan barang bukti yang mengarah ke aktivitas teror juga diamankan.
Di antaranya, beberapa alat komunikasi dari mulai telepon genggam hingga tablet, buku-buku tentang jihad, dan senjata tajam.
Saat ini, terduga teroris dan seluruh barang bukti itupun telah dibawa Densus 88 untuk penanganan lebih lanjut.
Baca: Malam Pertama Buyar Karena Pengantin Wanita Ternyata Seorang Pria, Ini Kronologinya Menurut Polisi
"Itu kewenangan Densus 88 sepenuhnya, kami hanya membantu pengamanan di sekitar lokasi," kata M Syahduddi.
Karenanya, pihaknya juga tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan AH dalam aksi teror.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terduga Teroris yang Diamankan di Susukan Cirebon Terlibat Jaringan JAD
Terkini Lainnya
Saat ini, terduga teroris dan seluruh barang bukti itupun telah dibawa Densus 88 untuk penanganan lebih lanjut
2 Pelaku Ditangkap Buntut Tewasnya Wartawan Tribrata TV: Rumah Murni Dibakar, Eksekusi Terekam CCTV
BERITA TERKINI
berita POPULER
Reaksi Ibu Vina saat Pegi Batal Jadi Tersangka, Sukaesih Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya
Keluarga Vina di Cirebon Gelar Nobar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berharap Keadilan Ditegakkan
Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi
Tangisan Ibunda Pegi Setiawan setelah Hakim Bacakan Putusan Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Reza Indragiri Amriel Meyakini Nasib Terpidana Lain Bisa Berubah 180 Derajat