androidvodic.com

Setubuhi Pacar hingga Kemaluan Dipotong Pamannya, Remaja Ini Ditetapkan Tersangka - News

News - RZ (16), seorang remaja asal Bengkulu yang sempat menjadi korban penganiayaan oleh MU (35) yang tak lain adalah paman kekasihnya, kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Pasalnya, kemaluan RZ dipotong lantaran ia ketahuan menyetubuhi keponakan MU hingga sang paman tak terima.

Peristiwa itu terjadi pada 19 Maret 2020 lalu.

Baca: Ayah Tiri Setubuhi Anaknya sejak 2017, Ngaku Tak Bisa Menahan saat Ditinggal Ibu Korban Bekerja

Baca: Fakta Petani Beristri 3 Kali Cabuli Siswi SMA, Bantah Memperkosa dan Ngaku Beli Rp 500.000

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Setelah memotong kemaluan RZ, MU menyerahkan diri ke polisi mengakui kesalahannya lalu ditetapkan tersangka.

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," tambah Sudarno.

Setelah kasus pemotongan terjadi, RZ melaporkan MU ke polisi atas tindakan penganiayaan pada Maret 2020.

Perkembangan terbaru kasus ini, polisi justru menetapkan RZ pelapor penganiayaan sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Baca: Sesalkan Sikap John Kei, Nus Kei Sebut Filsafat Hidup yang Jadi Prinsip Orang Kei: Kami Ini Satu

Baca: Nus Kei ke Polda Metro Jaya Diperiksa Kasusnya dengan John Kei: Damai-damai Sajalah, Kita Bersaudara

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Kompas.com/Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pacar hingga Kemaluannya Dipotong, ABG Ini Jadi Tersangka"

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat