Gagal ''Move On'', Seorang Mahasiswa di Jogja Tembaki Mantan Pacar Saat Lihat Dibonceng Kekasih Baru - News
News, JAKARTA - Dibakar rasa cemburu karena masih ada rasa terhadap sang mantan, seorang mahasiswa di Yogyakarta bertindak brutal.
Ia berusaha menembak bekas pacar dengan pistol Airsoft Gun saat melihatnya dibonceng oleh kekasih barunya.
Mahasiswa yang gagal "move on" ini berinisial Hn (20) tersebut kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun saat F (18) dibonceng pria yang merupakan kekasihnya.
Sebanyak tiga kali tembakan dikeluarkan Hn ke arah mantan pacarnya tersebut.
Hn yang tinggal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu kemudian diringkus polisi setelah dilumpuhkan seorang anggota TNI.
Baca: Kades Jirak Tabalong Ditemukan Tewas Dengan 2 Luka Tembak, Senapan Angin dan Amunisi Jadi Bukti
Baca: Pelaku Curanmor Baku Tembak dengan Polisi di Tanjung Senang Lampung
"Kejadiannya pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Kamis (25/06/2020).
Hariyanto menyampaikan awalnya korban F (18) mendapat pesan WhatsApp dari Hn. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Mendapat pesan tersebut, korban lantas menemui pelaku di lokasi tersebut.
Saat ke lokasi korban berboncengan dengan teman laki-lakinya.
Pelaku Hn yang sudah di lokasi melihat mantan pacarnya datang berboncengan dengan laki-laki lain.
Rasa cemburu Hn kemudian muncul.
Hn lalu mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tasnya dan langsung menembak korban sebanyak tiga kali.
Korban bersama temannya kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri.
Namun Hn tetap mengejar keduanya.
Terkini Lainnya
Dibakar rasa cemburu karena masih ada rasa terhadap sang mantan, seorang mahasiswa
BERITA TERKINI
berita POPULER
Serangan Balik Iptu Rudiana ke Orang-orang yang Bikin Gaduh Kasus Kematian Vina Cirebon
5 Populer Regional: Sosok Dede yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario - Kekayaan Abdul Ghani Kasuba
Pesilat Keroyok Polisi di Jember, PSHT Mohon Maaf dan Siap Bantu Cari Pelaku
Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Narkoba, Komisi III DPR: Tepat!
Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi