Tagihan Listrik Membengkak, Pelanggan PLN Maluku dan Sekitarnya Bisa Bayar Bertahap - News
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
News - Pelanggan PLN terus mengeluhkan lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi covid-19.
PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Romantika Dwi Juni Putra.
• PSBB Ambon Diperpanjang, Warga Lapor ke Lurah Setempat Bisa Dapat Santunan
Dia menyebutkan kebijakan PLN ini bagian dari upaya untuk meringankan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan terlebih selama masa pandemi covid-19.
”Kami berlakukan kebijakan caping. Apa itu caping? Ini merupakan skema perlindungan lonjakan tarif bagi pelanggan yang lonjakan listriknya lebih dari 20 persen,” terang Romantika Senin (6/7/2020).
Sementara dari total 640 ribu pelanggan PLN UIW MMU, ada sebanyak 6.000 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik hingga 100 persen.
Skema perlindungan lonjakan ini memberikan kelonggaran bagi pelanggan untuk membayar tagihan dengan cara bertahap.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>
Terkini Lainnya
PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel