androidvodic.com

Cabuli Gadis 13 Tahun, Dua Bersaudara Ini Duduk Malu dan Terancam 15 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

News, SUMEDANG - Dua bersaudara RT (27) dan DA (18) hanya bisa menunduk malu digiring polisi di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kamis (30/7/2020).

Keduanya adalah tersangka pencabulan bocah perempuan berusia 13 tahun.

Dengan menggunakan baju tahanan, kakak beradik yang salah satunya berkepala pelontos itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.

Seperti diketahui mereka melakukan pencabulan terhadap tetangganya di daerah Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua pelaku yang kondisinya sedang sepi.

Baca: Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santriwatinya, Berdalih Beri Wafak, Ancam akan Santet agar Diam

Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat gelar perkara di Mapolres Sumedang.

Sementara untuk korban, Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan trauma healing untuk menghilangkan rasa traumanya atas kejadian pencabulan yang dilakukan secara bergiliran tersebut.

Baca: Ibu Rumah Tangga di Medan Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung, Faktanya Lebih Memilukan

"Nanti kami koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk trauma healingnya," katanya.

Diberitakan Tribun sebelumnya, sebelum aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku, korban sempat dicekok atau diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, mengatakan, setelah diberi obat batuk cair, korban langsung diajak main ke rumah salah satu keluarga tersangka RT dan setelah sampai, korban merasa pusing, lalu tersangka disuruh tidur di dalam kamar.

Baca: Fakta Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Lama Tak Berhubungan Badan karena Istri Sakit

"Kemudian, tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, kata Yanto, tersangka RT keluar dari dalam kamar dan menuju kamar mandi.

Tidak lama kemudian, adiknya RT yang berinisial DA datang dan saat itu dia langsung menanyakan keberadaan korban.

"Selanjutnya dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka DA masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tiduran sebanyak 1 kali," katanya.

Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Sumedang.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskam "Fuck You Very Much", celana kulit panjang warna abu-abu, celana celana dalam warna kuning dan satu potong bra warna cokelat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tertunduk Malu, Adik Kakak yang Cabuli Anak 13 Tahun di Sumedang Terancam di Bui 15 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat