androidvodic.com

Selundupkan Tiga Mayat ABK Kapal di Batam, Dua Pimpinan PT SMB Jadi Tersangka - News

News, BATAM - Polda Kepri menetapkan dua tersangka di kasus penyelundupan mayat tiga Anak Buah Kapal (ABK) tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829.

Mereka yakni Joni (39) dan Erlangga (24) yang merupakan manajemen perusahaan PT SMB di Jakarta.

PT SMB ini diketahui sebagai perekrut ketiga ABK yang kemudian jenazahnya diselundupkan.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan kedua pelaku yang diamankan merupakan pimpinan PT SMB.

Baca: Tiga Mayat ABK yang Diselundupkan di Batam Diduga Korban TPPO

"Pelaku atas nama Joni merupakan manajemen atau Direktur dari PT SMB dan Erlangga, manajer PT SMB," jelas Arie dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2020).

Keduanya diamankan Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (12/8/2020) di sebuah hotel di Batam, saat melakukan koordinasi pemulangan jenazah ketiga ABK tersebut.

"Joni menjemput barang dari kapal yang ternyata kemudian diketahui tiga mayat ABK tersebut," ujarnya.

Dalam konferensi pers, dua tersangka berikut barang bukti berupa paspor dan uang jutaan rupiah turut ditampilkan.

Sementara itu, tiga mayat yang diselundupkan melalui perairan Sekupang, Batam, saat ini masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam di Sekupang.

Baca: Mayat Warga Aceh Meninggal Dunia di Kapal Cina Diselundupkan di Batam

Ketiga ABK yang meninggal dunia ini berasal dari beberapa daerah di Indonesia, yakni dari Aceh dan Sulawesi Tengah.

Berikut datanya:

 1. Nama : Musnan

Tempat tanggal lahir: Pante Paku, 12 Agustus 1994
Agama: Islam
Alamat: Dusun Tgk Dilancang Kel. Pante Paku Kec. Jangka Kabupateb Bireun - Aceh

2. Nama : Sya’ban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat