Dipanggil Sebagai Tersangka oleh Polda Sumbar, Bupati Agam Pilih ke Jakarta - News
News, PADANG - Bupati Agam Indra Catri (IC) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengamini Bupati Agam tidak hadir.
"Memang IC dipanggil pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Satake Bayu, Rabu (19/8/2020).
Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri
Namun, ada penyampaian dari Penasihat Hukum (PH) yang mengatakan Indra Catri ada pekerjaan Dinas di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
Kata dia, ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka untuk Bupati Agam.
Sebelumnya, Sekda juga dilakukan pemanggilan dan tidak datang.
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang untuk pelaksanaan waktunya sehingga yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.
Satake Bayu menegaskan kalau pada panggilan kedua dan ketiga tidak datang, akan ada upaya paksa.
"Menurut PH, beliau (Indra Catri) ada kegiatan di Jakarta," sebutnya.
Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Penasihat Hukum, Rianda Seprisa saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas panggilan dari Polda Sumbar.
"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.
Rianda menjelaskan kalau kliennya saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bupati Agam Indra Catri Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar Sebagai Tersangka,
Terkini Lainnya
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengamini Bupati Agam Indra C tidak hadir dalam panggilan perdana sebagai tersangka
Update Longsor Tambang Emas Gorontalo, 19 Korban Meninggal, Puluhan Orang Masih Dicari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar