androidvodic.com

Kronologi 2 YouTuber Medan Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks Sebut Seseorang Nunggak Bayar Pajak - News

News- Dua orang YouTuber asal Medan ditangkap polisi karena diduga menyebarkan hoaks dalam kontennya.

Keduanya menyebutkan bahwa pemilik kendaraan BK 1212 JG mengalami tunggakan pajak senilai Rp 3,7 juta.

Padahal kendaraan tersebut ternyata rutin dibayar pajaknya.

Konten Youtube yang disajikan oleh dua lelaki yakni Joniar M Nainggolan dan Benny Edward diduga merugikan pihak korban Johansen Ginting.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah memberikan keterangan terkait perbuatan dua pria, yang disebut pemilik akun Youtube.

"Diketahui pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 WIB dan TKPnya di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," demikian paparan tertulis yang diberikan oleh Kompol Martuasah pada Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut, dia juga menuturkan kronologinya hingga penangkapan dua lelaki yang diduga penyebar hoaks tersebut.

"Demikian pada Senin (11/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban (Johannes Ginting) dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung yang sedang melihat Youtube," katanya.

Saat melihat akun Youtube JONIAR NEWS PEKAN, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung langsung menelepon Johannes Ginting sebab dalam Youtube tersebut disebutkan bahwa Johannes, pemilik kendaraan BK 1212 JG mengalami tunggakan pajak senilai Rp 3,7 juta.

Baca: Viral Video Ayah Perkosa Anak Tiri di Ponorogo, Polisi Masih Selidiki Perekam hingga Penyebar

Baca: Viral Video Pernikahan yang Digelar dengan 3 Pasangan Pengantin, Ternyata Ini Alasan dan Ceritanya

Baca: Viral Video Pemuda Korban PHK Kini Berjualan Roti, Sosoknya Sempat Disangka Youtuber yang Ngeprank

Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41)
Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) (Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk)

"M Saleh Lubis bersama sama dengan Hanafi Tanjung mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account Youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video Youtube. Dalam Video tersebut terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," sambungnya.

Dengan adanya video tersebut, Johannes Ginting merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan video tersebut, Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," lanjutnya.

Johannes Ginting juga merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoaks sehingga dia merasa dirugikan.

Terkait pajak yang dikatakan menunggak, pihak kepolisian dan petugas pajak menuturkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat