androidvodic.com

Wanita Kabur Saat Akan Diperiksa Petugas Lapas, Ternyata Bakso yang Diantar Untuk Napi Berisi Sabu - News

News.COM, LANGSA -- Modus penyelundupan narkoba ke dalam penjara dilakukan dengan cara beragam, di Kabupaten Langsa, Aceh, seseorang ditemukan berusaha menyelundupkan sabu ke dalam penjara dengan dimasukkan dalam bola bakso.

Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Petugas Lapas Kelas IIB Langsa yang berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 12, 92 gram, ke dalam Lapas tersebut.

Diduga sabu-sabu itu disembunyikan ke dalam sebuah bakso berukuran besar bercampur makanan yang dihantarkan seorang wanita ke Lapas, hendak diberikan kepada salah satu napi di Lapas Kelas II B Langsa ini.

Baca: Anisa Kedapatan Simpan Sabu di Balik Peci Saat Kunjungi Suaminya di Tahanan Polrestabes Palembang

Baca: Petugas Dishub Bali Dibayar Rp 40 Juta Bawa Sabu, Pelaku Ditangkap Bersama Wanita, Ngaku Teman Tidur

Baca: Otban IV Benarkan Oknum PNS Dirjen Hubud Bali Bawa 3 kg Sabu di Batam Adalah Stafnya

Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, Selasa (25/08/2020) menjelaskan, pada Senin (24/08/2020) pukul 15.00 WIB datang seorang wanita ke Lapas ini, dengan tujuan menitipkan makanan berupa lauk-pauk dan bakso dalam sebuah rantang.

Tujuan titipan lauk-lauk pauk ini hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan atau napi di Lapas Kelas II B Langsa tersebut, yang bernama Ikhsan.

Lalu sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas terlebih dahulu mendata wanita itu sesuai identitas yang berlaku yaitu KTP.

Sesuai KTP diserahkan wanita itu berinisial MS (28) alamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.

Kecurigaan petugas Sipir ternyata benar, dalam sebuah bakso berukuran besar berbentuk seperti buah telur ditemukan benda dibungkus plastik hitam.

Saat dibuka ternyata di dalamnya ada narkotika diduga sabu-sabu 2 paket, dan setelah ditimbang pihak Sat Resnarkoba berat totalnya 12,92 gram.

Atas temuan narkotika itu, pada saat ituga juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa untuk dilakukan penindakan lanjutan.

Saat itu kita juga memanggil seorang napi sesuai tujuan hantaran makanan itu yakni bernama Ikhsan, untuk dimintai keterangan atas temuan barang haram ini," ujarnya.

Sayed Mahdar menambahkan, pengakuan sementara napi Iskhsan kepada petugas, benar titipan makanan itu atas namanya, tapi dia membantah jika narkoba bsrbentuk serbuk putih diduga sabu-sabu ini diselipkan dalam makanan itu miliknya.

"Diakui Ikhsan bahwa diduga sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Langsa ini, adalah milik temannya yang juga napi Lapas Kelas II B Langsa, bernama Wahyu," jelasnya.

Sambung Sayed Mahdar, sejak Senin (24/08/2020) kemarin barang bukti diduga sabu ini, beserta dua napi Lapas Kelas II B Langsa yaitu Ikhsan dan Wahyu, sudah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Pol res Langsa.

"Kasus ini telah ditangani Sat Resnarko ba Polres Langsa, haei itu juga barang bukti diduga sabu dan 2 napi sudah diserahkan aparat.

Lalu pada Selasa (25/08/2020) napi Wahyu dan Ikhsan, sudah dikembalikan ke Lapas," tutup Sayed Mahdar. (Zubir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Narkoba Diduga Sabu Hendak Diselundupkan ke Lapas II B Langsa Digagalkan, Diselipkan Dalam Bakso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat