androidvodic.com

Suami Aniaya Istri Hingga Bibir Jontor di Dumai, Pelaku Kesal Korban Tak Berikan Kartu Keluarga - News

News, DUMAI - Seorang pria berinisial MR (28) warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau diamankan aparat kepolisian.

MR ditangkap karena melakukan tindak penganiyaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SA.

Peristiwa suami aniaya istri tersebut terjadi, Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku tiba di depan rumah orangtua korban.

Baca: Seorang Pria di Pekanbaru Tewas Setelah Terlibat Duel, Pelaku Tusuk Korban Pakai Gunting

Kemudian pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) kepada korban.

Karena tidak diberikan apa yang dimintanya pelaku lalu menganiaya korban.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi mengungkapkan, pelaku telah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai di kediaman orang tua pelaku.

Baca: Bermasalah Dengan Istri, Pria Dumai Ini Nekat Gantung Diri Gunakan Kabel Listrik

"Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (28/8/2020), Dimana kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumah orang tuanya setelah selama 2 bulan kabur usai melakukan kekerasan terhadap istrinya," katanya, Minggu (30/8/2020).

Ia menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal ketika korban hendak pulang ke rumah orang tuanya dari tempat pemilihan ketua RT.

Setibanya di depan rumah, pelaku datang dari arah belakang dan menanyakan KK.

Baca: Kasus Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

"Korban tidak memberikan Kartu Keluarganya lantaran masih digunakan untuk pengurusan perceraian, diduga kesal pelaku langsung menampar kepala, menendang paha dan meninju bagian mulut korban yang mengakibatkan luka robek pada bibir bagian atas sebelah kiri," katanya.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai untuk pengusutan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Medang Kampai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pulang ke rumah orang tuanya.

"Kita langsung bergerak cepat, pelaku langsung kita amankan saat di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, kini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Medang Kampai guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

"Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Donny Kusuma Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pria di Dumai Tega Tendang dan Tinju Istri Hingga Luka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat