Didorong Nafsu, Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara - News
News - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
BACA SELENGKAPNYA>>>>
Terkini Lainnya
Seorang oknum polisi di Pontianak yang mencabuli gadis pelanggar lalu lintas, terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian.
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng