androidvodic.com

Dalam 10 Hari, Warung Makan Ini Disatroni Maling yang sama hingga 3 Kali, Terakhir Curi Charger HP - News

News - Polisi mengamankan seorang pria bernama Luluk Hemanto alias Aan yang melakukan pencurian di sebuah warung di Ponorogo.

Diketahui, Aan tiga kali mencuri di warung yang sama, yakni warung makan milik Daryanti.

Peristiwa itu terjadi di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko menjelaskan aksi pertama Aan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020).

"Diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, korban telah kehilangan satu buah handphone yang di simpan diatas meja di kamar tidur," kata Yoyok

"Korban juga kehilangan uang sebesar Rp. 850.000,," lanjutnya.

Lalu pada Hari Selasa (29/9/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali lagi masuk kedalam warung milik Korban untuk mengambil dosbox handphone (HP) yang ia curi sebelumnya beserta charger-nya.

Baca: Maling Ban Serep Todongkan Pistol ke Sekuriti sampai Korban Trauma, Aksi Terekam CCTV

"Aksi tersebut dicurigai oleh warga karena tersangka gerak geriknya mencurigakan."

"Selanjutnya oleh warga diamankan dan diserahkan ke unit Reskrim dan Petugas Patroli Polsek Siman," lanjut Yoyok.

Kepada petugas ia mengakui baru saja telah masuk dan mengambil dosbox serta charger HP.

Pelaku juga mengaku sebelumnya telah masuk kedalam warung sebanyak 3 kali, yaitu mengambil uang sebesar Rp. 850 ribu dan mengambih HP.

"Tersangka ini masuk kedalam warung milik korban dengan cara membuka as engsel pintu bagian samping dengan cara di tusuk menggunakan bilah bambu, dan setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula," jelas Yoyok.

Baca: Pelarian Maling Kotak Amal Beratribut Ojol, Pelaku di Bawah Umur, Kotak Amal Dibuang di Ragunan

Mudahnya Aan keluar masuk warung tersebut dikarenakan oleh warung milik korban memang masih bangunan semi permanen.

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Pacitan ini menggunakan sepeda motor yang ternyata juga hasil mencuri di wilayah Sleman, Jogjakarta.

"Korban mengalami kerugian matrial senilai sekitar Rp. 3.850.000, dan untuk pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP," pungkasnya.

(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warung di Ponorogo Disatroni Maling yang Sama hingga Tiga Kali, HP dan Uang Ratusan Ribu Raib

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat