androidvodic.com

Muhidin Bunuh Fitriah Seorang Ibu Rumah Tangga, Mengaku Tersinggung dengan Kata-kata Tak Pantas - News

News, PELAIHARI - Pelarian Muhidin (24), pelaku pembunuhan Fitriah (34) berakhir setelah polisi menembakkan salah satu kakinya saat berusaha melarikan diri.

Muhidin diketahui kos tak jauh dari tempat tinggal Firtiah, korbannya, di wilayah RT 1/1 Pasirputih di kawasan Jalan A Yani.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sumbermakmur, Kecamatan Satui (Tanahbumbu), Kamis malam kemarin pukul 23.30 Wita," kata Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kapolsek Kintap Ipda Endris Ari Dinindra, Jumat (9/10/2020).

Ia menuturkan penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tala, Polsek Kintap, dan di-back up Polsek Satui.

Petugas terpaksa memuntahkan timah panas ke salah satu betis tersangka karena berusaha melarikan diri.

Tim gabungan di Mapolsek Satui bersama tersangka Muhidin yang berhasil mereka tangkap, Kamis (8/10/2020) malam.
Tim gabungan di Mapolsek Satui bersama tersangka Muhidin yang berhasil mereka tangkap, Kamis (8/10/2020) malam. (Endris Ari Dinindra untuk Bpost Group)

Perburuan terhadap Muhidin tak mudah.

Petugas harus harus masuk ke kawasan hutan di Desa Sumbermakmur yang menjadi tempat pelarian tersangka.

Petugas bahkan harus melintasi sungai.

Muhidin lari dan membuang barang bukti begitu mengetahui kedatangan petugas.

Pisau yang diduga digunakan membunuh Firtiah ia lempar ke sungai tersebut.

Barang bukti lainnya yang disita dari tersangka juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Baca: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu, Diduga Ada Lebih dari 10 Orang

Seperti pakaian-pakaian korban, perlengkapan tidur, dua lembar surat perjanjian damai, satu unit handphone android, satu buah pisau belati tanpa kumpang.

Lalu, sepasang anting emas milik korban, satu buah cincin emas yang dipakai korban, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor polisi.

Penyidik menjerat Muhidin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat