Dipicu Asmara, Wanita 54 Tahun Disiram Bensin Lalu Dibakar Hingga Tewas di Kulon Progo - News
News, KULON PROGO - Kisah asmara berujung duka menimpa seorang wanita warga Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulon, Kulon Progo, Yogyakarta.
Catur Atminingsih (54) menghembuskan napas terakhir setelah enam minggu menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya.
Perempuan yang akrab dipanggil Ningsih tersebut disiram bensin dan dibakar Agus Triyokoparo Suda warga Pedukuhan Senotolo Lor, Kalurahan Sentolo.
Baca juga: Kisah Seorang Ibu dan Anak di Kulon Progo Tak Mau Keluar Kamar Sejak Ayah Meninggal
Diduga kuat Ningsih dibakar gara-gara masalah asmara.
Di hari kejadian Sabtu (5/9/2020), Ningsih bertemu Agus di Pedukuhan Tawang Banyuroto.
Dalam pertemuan tersebut mereka bertengkar hebat.
Diduga, Agus menyiramkan bensin ke tubuh Ningsih dan membakarnya.
Warga yang lewat di lokasi menemukan Ningsih dalam kondisi terbakar.
Ia pun segera dilarikan ke RSUD Water.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembakaran Wanita di Kulon Progo, Tersangka Terendus Sempat Menyervis Motor
Di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu motor Honda Vario, Satu botol plastik warna hijau, satu tas bekas terbakar, dan satu kacamata yang juga sudah terbakar.
“Diduga telah terjadi penganiayaan dengan cara diduga disiram dengan bensin ke korban kemudian dibakar oleh pelaku sehingga korban mengalami luka bakar,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (7/9/2020).
“Korban pada saat awal diketahui menyebut nama Agus. Dan sesuai keterangan yg didapat serta perkembangan informasi dari korban maupun saksi, semua mengarah ke nama DPO ini,” kata Jeffry.
sempat membaik
Saat dievakusi, Ningsih dalam keadaan sadar.
Terkini Lainnya
Kisah asmara berujung duka menimpa seorang wanita warga Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulon, Kulonprogo, Yogyakarta.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar