androidvodic.com

Begal Payudara Nyaris Diamuk Massa, Beraksi ke Seorang ART Saat Menjemur Pakaian - News

News, TEBINGTINGGI -- Nekat melakukan begal payudara terhadap seorang asisten rumah tangga, seorang pemuda di Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diamankan warga.

Akbar Adilfi Ardana (19) akhirnya bisa diamankan oleh Personel kepolisian dari Reskrim Polres Tebingtinggi setelah diserahkan oleh warga, Minggu (18/10/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menyampaikan, penangkapan warga Desa Sei Sarimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai itu usai diamankan oleh warga.

Baca juga: Dengar Warganya Jadi Korban Begal Payudara Saat Berolahraga, Wali Kota Tangsel Kaget, Ini Imbauannya

"Saksi korban sedang menjemur pakaian di lantai atas rumah seorang warga bernama Sitanggang.

Korban bekerja pembantu rumah tangga di sana, tiba-tiba ada yang memeluk tubuhnya dari belakang dan meremas-remas kedua payudara," ujar Wirhan, Senin (19/10/2020).

Terkejut, korban berontak dan melihat di belakangnya ada seorang laki-laki yakni pelaku Akbar Adilfi Ardiana. Perlu diketahui, antara korban dan pelaku tak saling mengenal.

Korban bekerja di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Teror Begal Payudara, di Bintaro Sasar Korban Olahraga Pagi, di Ponorogo Incar Korban Pulang Malam

Saat itu, untuk melepaskan remasan payudara oleh pelaku, korban pun mencoba jongkok sembari menjerit agar peganggan dari pelaku lepas.

"Korban menjerit mengatakan 'tolong-tolong' sehingga pelaku menendang kaki korban dengan kakinya," ujar Wirhan.

Pelaku berlari arah keluar rumah dan korban menjerit meminta tolong.

Jeritan itu pun didengar sejumlah warga sehingga pelaku diamankan masyarakat dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Sudah 3 Kali Jadi Korban Begal Payudara, Wanita Pegawai Bank di Tuban Semakin Resah Keluar Rumah

Pelaku bernama Akbar Adilfi Ardana kemudian dibawa ke Polres untuk proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang dipersangkakan, pelaku melanggar Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang ancaman hukuman makasimal 9 tahun penjara," ujar Wirhan kepada Tribun Medan.

Dari kasus ini juga, polisi menyita barang arang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang milik korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku.

(Alija Magribi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Digebukin Warga Karena Remas Payudara Asisten Rumah Tangga yang Tengah Jemur Pakaian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat