Tikam Reval 42 Kali, Tiga Remaja Perampok Ini Terancam Hukuman Mati, Sudah Beraksi 4 Kali - News
News, MEDAN - Tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Reval Fahrudin (18) terancam hukuman mati.
Ketiganya adalah P alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski Kecamatan Sunggal.
Dan YF (17) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Ia menyebutkan para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai sudah 4 kali beraksi sebelumnya.
"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkapnya.
Namun, dari pengakuan para pelaku, Riko menyebutkan mereka hanya mengambil motor dan barang
Baca juga: Umpankan Wanita Muda, Dua Pria Ini Tikam Reval 42 Kali Hingga Tewas, Lalu Gasak Motornya
"Mereka mengaku tidak pernah membunuh, baru sekarang ini mereka menurut pengakuannya nanti akan kita telusuri," cetusnya.
Ia menyebutkan bahwa usai melakukan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.
"Jadi hasil curian dari korban ini ada yang dititipkankan dan sebagian dijual, dan ini uang hasil penjualannya," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti segepok uang Rp 1,2 juta.
Pelaku pembunuhan keji Reval Fahrudin (18) warga Binjai sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di hotel melati di Kabupaten Asahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan kronologi penangkapan terjadi pada 5 November 2020 dimana Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengejaran yang diketahui keberadaannya di seputaran daerah Tebingtinggi.
Baca juga: Ada 42 Tusukan di Tubuh Mayat yang Tergeletak di Sunggal, Polisi Beri Ancaman Ini ke Pelaku
"Namun setibanya di Tebingtinggi ternyata para pelaku telah berpindah ke daerah Kisaran," saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Terkini Lainnya
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel