androidvodic.com

Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312 - News

News - Berikut daftar UMK 27 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat 2021.

Terdapat 17 daerah yang menaikkan upah minimum dan 10 daerah tidak menaikkan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi naik menjadi Rp 4.782.935,64.

Selain itu UMK Karawang juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.798.312.

Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki upah tertinggi di Jabar dan juga nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312 (News/ Igman Ibrahim)

Dikutip dari Jabarprov.go.id, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan tersebut telah ditandatangi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada Sabtu (21/11/2020).

Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari jabarprov.go.id.

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat