androidvodic.com

Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

News- Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.

IRT tersebut terbukti melanggar UU ITE.

Ia diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dewi Agung Wulansari‎ (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal DKI Jakarta yang menulis postingan di akun Facebook Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Agung Wulansari selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa‎ membayar denda Rp 10 juta subsidair kurungan 2 bulan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/11/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa Dewi Agung Wulansari memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Yakni mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya data elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎. Selama persidangan. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dewi Agung dengan dua tahun pidana penjara.

Baca juga: 4 Napi di Lumajang Kabur dari Penjara, Sebulan Lebih Lubangi Tembok, Tahanan Lain Tak Berani Lapor

Baca juga: Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Remaja yang Dituduh Bunuh 2 Pria di Wisconsin, Bebas dari Penjara, Bayar Uang Jaminan Rp 28,3 M

IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar
IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar

"Unsur memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat serta yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Jaksa dalam kasus ini, Afif Prawiratama, menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Sedangkan Rini Prihandani, pengacara Dewi Agung Wulansari, akan mengajukan banding.

"Kami ajukan banding‎ karena putusan hakim tidak mempertimbangkan satupun pembelaan kami," ucap Rini. Terdakwa dihadirkan di persidangan lewat teleconference.

Ia mengatakan, Dewi Agung Wulansari merupakan seorang ibu yang mengasuh dua anak sejak ditinggal cerai oleh suaminya. Dengan dihukum itu, tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak terdakwa.

"Dengan hukuman ini, ada dua anak yang ditinggalkan ibunya karena menjalani hukuman. Artinya, putusan hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa," ujar Rini.

Ia membandingkan kasus ITE dengan terdakwa eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia yang dihukum pidana percobaan 1 tahun karena melakukan pencemaran nama baik via media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat