androidvodic.com

Tolak Rapid dan Swab Test, 10 Calon Anggota KPPS di Purbalingga Diganti - News

News, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengganti 10 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan calon anggota baru.

Hal ini dilakukan karena mereka enggan memenuhi syarat wajib sebelum bertugas sebagai anggota KPPS. 

Komisioner KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menjelaskan  sebagian dari mereka enggan menjalani rapid test yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan.

Padahal rapid test menjadi syarat mutlak bagi setiap calon anggota KPPS.

Tenaga medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terhadap warga di Gelanggang Remaja Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020). Polda Metro Jaya menyelenggarakan bakti sosial penyemprotan cairan disinfektan dan rapid test atau tes cepat Covid-19 karena adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kawasan Tebet. Tribunnews/Herudin
Tenaga medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terhadap warga di Gelanggang Remaja Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020). Polda Metro Jaya menyelenggarakan bakti sosial penyemprotan cairan disinfektan dan rapid test atau tes cepat Covid-19 karena adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kawasan Tebet. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pihaknya pun sedari awal telah menyosialisasikan peraturan itu kepada mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS. 

Sebagian lain menolak menjalani tes usap setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

KPU Purbalingga enggan ambil pusing bagi calon KPPS atau Linmas yang enggan menjalani rapid test maupun tes usap (swab test) yang menjadi syarat mutlak.

Mereka langsung dianggap tidak sanggup memenuhi kewajiban sehingga harus diganti dengan calon anggota baru.

"Ada yang reaktif, tapi tidak mau di swabtest, akhirnya kami ganti, "katanya, Selasa (24/11/2020). 

KPU tidak perlu melakukan seleksi ulang untuk mengisi formasi calon anggota KPPS yang mundur.

Pihaknya tinggal memanggil pendaftar KPPS lama yang sebelumnya tidak lolos karena tersisih oleh peringkat di atasnya. 

Alternatif lain, pihaknya bisa melibatkan tenaga dari instansi lain untuk mengisi kekosongan itu. 

Baca juga: Klaster Pengajian di Purbalingga, 52 Warga di Desa Karanggambas Positif Corona, Begini Awal Mulanya

Baca juga: Misteri Mobil Sedan Tak Bertuan di Purbalingga Telah Terungkap, Begini Pengakuan Pemiliknya

Andri mengatakan, hasil reaktif atau bahkan positif terkonfirmasi positif Covid-19 tidak menggugurkan status seorang sebagai anggota KPPS atau Linmas.

KPU akan menunggu sampai mereka sembuh dari Covid-19 dan bisa menjalankan tugasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat