Tolak Rapid dan Swab Test, 10 Calon Anggota KPPS di Purbalingga Diganti - News
News, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mengganti 10 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan calon anggota baru.
Hal ini dilakukan karena mereka enggan memenuhi syarat wajib sebelum bertugas sebagai anggota KPPS.
Komisioner KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menjelaskan sebagian dari mereka enggan menjalani rapid test yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan.
Padahal rapid test menjadi syarat mutlak bagi setiap calon anggota KPPS.
Pihaknya pun sedari awal telah menyosialisasikan peraturan itu kepada mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.
Sebagian lain menolak menjalani tes usap setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
KPU Purbalingga enggan ambil pusing bagi calon KPPS atau Linmas yang enggan menjalani rapid test maupun tes usap (swab test) yang menjadi syarat mutlak.
Mereka langsung dianggap tidak sanggup memenuhi kewajiban sehingga harus diganti dengan calon anggota baru.
"Ada yang reaktif, tapi tidak mau di swabtest, akhirnya kami ganti, "katanya, Selasa (24/11/2020).
KPU tidak perlu melakukan seleksi ulang untuk mengisi formasi calon anggota KPPS yang mundur.
Pihaknya tinggal memanggil pendaftar KPPS lama yang sebelumnya tidak lolos karena tersisih oleh peringkat di atasnya.
Alternatif lain, pihaknya bisa melibatkan tenaga dari instansi lain untuk mengisi kekosongan itu.
Baca juga: Klaster Pengajian di Purbalingga, 52 Warga di Desa Karanggambas Positif Corona, Begini Awal Mulanya
Baca juga: Misteri Mobil Sedan Tak Bertuan di Purbalingga Telah Terungkap, Begini Pengakuan Pemiliknya
Andri mengatakan, hasil reaktif atau bahkan positif terkonfirmasi positif Covid-19 tidak menggugurkan status seorang sebagai anggota KPPS atau Linmas.
KPU akan menunggu sampai mereka sembuh dari Covid-19 dan bisa menjalankan tugasnya.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2020
KPU Purbalingga mengganti 10 calon KPPS dengan calon baru karena menolak rapid dan swab test lanjutan lantaran hasil rapid testnya reaktif Covid-19
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar