androidvodic.com

Gelapkan Uang Arisan Rp 400 Juta, IRT Berusia 20 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Jawa - News

News, OKU SELATAN - Ibu muda berinisial LT (20) di Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.

Ia diduga menggelapkan uang arisan sebesar Rp 400 juta milik warga.

LT sebelumnya sempat melarikan diri ke pulau jawa usai dilaporkan oleh para membernya.

Namun, karena kehabisan uang ia pun memilih kembali ke kampung halamannya atau mudik di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Polisi yang mendapatkan kabar kepulangan LT langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, berdasarkan hasil  pemeriksaan, sebanyak 40 orang yang menjadi korban arisan bodong oleh LT. 

Modus yang digunakan tersangka adalah mencari para korban untuk mengikuti arisan yang dibuka LT.

Baca juga: Inul Daratista Sebut Tak Tertarik Ikut Arisan: Saya dari Dulu Nabung Sendiri di Rumah

Kemudian, ibu muda itu menggunakan uang arisan tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

"Setelah uang arisan milik korban itu habis, pelaku membuka arisan baru begitu seterusnya sampai total kerugiannya mencapai Rp 400 juta," kata Apromico, Rabu (9/12/2020).

Dijelaskan Apromico, karena tak lagi sanggup membayar, LT kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya.

Namun, karena kehabisan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya ia pun memilih kembali ke OKU Selatan.

"Dari tersangka kami mengamankan 10 struk rekening setoran uang dari korban ke tersangka serta buku rekap arisan," ujarnya.

Baca juga: Dipicu Masalah Induk Ayam, 2 Warga di OKU Selatan Terlibat Duel, 1 Orang Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Hasil pemeriksaan awal, salah seorang korban arisan bodong LT mengalami kerugian Rp 55,2 juta.

Ia semula menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp 7,3 juta.

Akan tetapi, saat akan meminta uang, pelaku telah kabur.

Atas perbuatannya, LT terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan  dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelas Kasat. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat