androidvodic.com

Jadi Perantara Transaksi Sabu Puluhan Kilogram, M Yani Dituntut Hukuman Mati - News

News, MEDAN -- Karena menjadi perantara transaksi jual-beli narkoba jenis sabu, M Yani (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Tuuntutan tersebut diungkapkan jaksa Elvina Elisabeth Sianipar saat sidang narkoba di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati," kata JPU Nurhayati Ulfia melalui JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

JPU menilai warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar.

Baca juga: Jual Sabu Ternyata yang Beli Polisi, Pengedar Narkoba Langsung Diringkus

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Baca juga: Gagal Edarkan Sabu, Petugas Polsek Medan Timur Tangkap Warga Hamparan Perak

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu dtangkap petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

Baca juga: Bukan Kali Pertama Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Polisi Sebut Penjual Sabu Warga Johar Baru

"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.

Kemudian, lanjut JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari.

Terdakwa lalu menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati Ulfia.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jadi Perantara 10 Kg Sabu, M Yani Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat