Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang Hingga 31 Januari 2021. - News
News, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK), perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19.
SK bernomor 388/KEP/2020 tersebut tentang penetapan perpanjangan kedelapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.
Surat itu berisi perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.
"Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan COVID-19, perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021," terang isi surat yang ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum lama ini.
Baca juga: Sri Sultan HB X : Wisatawan yang Mau ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen
Ada empat keputusan yang ditekankan oleh Sri Sultan, point pertama terkait perpanjangan status tanggap darurat pada Januari 2021.
Kedua, status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam point ke satu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Ketiga, menugaskan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
"Antara lain meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelematan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY," ungkap Sultan dalam surat keputusannya.
Baca juga: Diskotek Platinum Yogyakarta Ditutup 3 Hari
Sementara point keempat, Sri Sultan menegaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditekankan kepada Bupati/Walikota se DIY serta pemangku kebijakan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Januari 2021,
Terkini Lainnya
Virus Corona
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021.
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tersisa Satu Digit, Ini Strategi dan Tantangan Pemprov Jawa Timur Turunkan Angka Kemiskinan
Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
Identitas Korban Meninggal dan Korban Selamat Longsor di Gorontalo, 49 Orang Masih Dicari
Kala Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kini Ganti Pegi Cianjur yang Tunggu Hasil Tes DNA dengan Cemas
Aep dan Sudirman Tuding Pegi Setiawan Terlibat Pembunuhan, Terancam Dilaporkan usai Pegi Bebas