Polisi Amankan Pasangan Kumpul Kebo Pengedar Sabu di Lampung - News
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Tri Yulianto
News, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar dan satu pengguna narkoba di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, ada rumah kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Rumah tersebut dihuni Johansyah dan Eka Masita.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan. Lalu diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan sabu," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Dipimpin Komjen Petrus, BNN Musnahkan Barbuk Sabu-Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba di Tanah Sumatra
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu butir pil ekstasi berbentuk segitiga berwarna hijau, satu plastik klip bekas isi sabu, satu pipa kaca bekas pakai sabu, satu alat isap sabu/bong, dua sekop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam, dan empat ponsel.
"Barang bukti narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita," ujar Indra.
Johansyah (44) adalah warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Dia tinggal bersama Eka Masita Sari (32), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Dari keduanya, diamankan dua tersangka lain yakni Suhendi Rida Saputra alias Hen, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, dan Didi alias Gepeng, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
"Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Indra.
Dari pemeriksaan diketahui, Johansyah merupakan pengedar sabu di wilayah Gisting.
Suhendi dan Didi adalah anak buahnya.
Diketahui pula, Johansyah dan Eka Masita Sari adalah pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri.
Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
"Para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ujar Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pasangan Kumpul Kebo di Gisting Tanggamus Ternyata Pengedar Sabu
Terkini Lainnya
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar dan satu pengguna narkoba di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Update Longsor Tambang Emas Gorontalo, 19 Korban Meninggal, Puluhan Orang Masih Dicari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar