androidvodic.com

Polisi Amankan Pasangan Kumpul Kebo Pengedar Sabu di Lampung - News

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Tri Yulianto

News, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pengedar dan satu pengguna narkoba di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, ada rumah kontrakan yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Rumah tersebut dihuni Johansyah dan Eka Masita.

"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan. Lalu diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan sabu," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Dipimpin Komjen Petrus, BNN Musnahkan Barbuk Sabu-Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba di Tanah Sumatra

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu butir pil ekstasi berbentuk segitiga berwarna hijau, satu plastik klip bekas isi sabu, satu pipa kaca bekas pakai sabu, satu alat isap sabu/bong, dua sekop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam, dan empat ponsel.

"Barang bukti narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita," ujar Indra.

Johansyah (44) adalah warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dia tinggal bersama Eka Masita Sari (32), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Dari keduanya, diamankan dua tersangka lain yakni Suhendi Rida Saputra alias Hen, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, dan Didi alias Gepeng, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.

"Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Indra.

Dari pemeriksaan diketahui, Johansyah merupakan pengedar sabu di wilayah Gisting.

Suhendi dan Didi adalah anak buahnya.

Diketahui pula, Johansyah dan Eka Masita Sari adalah pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri.

Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

"Para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," ujar Indra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pasangan Kumpul Kebo di Gisting Tanggamus Ternyata Pengedar Sabu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat