androidvodic.com

Curiga Dirinya Diduakan, Suami Ajak Warga Grebek Istrinya saat Bersama Pria 50 Tahun dalam Kamar - News

News - Seorang pria berinisial MN nekat menggerebek istrinya sendiri saat bersama dengan pria lain di dalam kamar.

Pria berusia 35 tahun itu turut mengajak warga dan polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat saat melakukan aksinya.

Apa yang dilakukan MN berawal dari kecurigaan dirinya karena diduakan oleh istrinya sendiri.

Saat itu, MN bersama petugas menggerebek istrinya di dalam kamar penginapan di kawasan Kuta Padang, Meulaboh saat sedang berduaan dengan pria lain, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca juga: 7 Wanita dan 3 Pria dalam Satu Kamar Kos, Digrebek saat Subuh, Ternyata Bukan Pasangan yang Sah

Sementara MU (33), wanita yang digerebek tersebut merupakan warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, dan istri sah dari MN.

Wanita tersebut ditangkap dengan pria berinisial SF (50), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, saat sedang sunyinya malam.

Saat digerebek, pasangan tersebut ditemukan sedang berduaan dalam kamar penginapan yang di-booking oleh pasangan selingkuh tersebut.

Dimana pasangan selingkuh itu sama-sama sudah memiliki istri dan suami.

Wanita yang berhasil tertangkap basah tersebut, telah lama diintai oleh sang suaminya, MN.

Aharis, Kabid WH, Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat.
Aharis, Kabid WH, Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat. (SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI)

Lantaran, selama ini curiga atas laporan tetangga dan tingkahnya dalam rumah tangga MN.

Pada Sabtu dini hari, MN berhasil membuntutinya dan melacak keberadaan istrinya malam itu.

Setelah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkannya ke WH dan warga.

Sehingga, secara bersama-sama pasangan selingkuh tersebut berhasil ditangkap.

Baca juga: Istri PNS Medan Grebek Suami Selingkuh di Hotel, Pelakor Justru Tantang Kirim Video Asusila

"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar, saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Aharis Mabrur.

Hal itu disampaikan Kabid Wilayatul Hisbah, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (16/1/2021) di Meulaboh.

Pasangan selingkuh yang ditangkap tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.

Disebutkan, pasangan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP dan WH dan setelah itu nantinya akan diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat untuk ditindak lanjuti.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di di Penginapan Meulaboh

(Serambinews.com/Sa'dul Bahri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat