Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka - News
News, TUBAN - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat.
Ketiganya dinyatakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Aksi yang dilakukan ketiganya terjadi Jumat (25/12/2020).
Peristiwa bermula dari rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.
Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti
"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Pemalsu Surat Tes Swab Covid-19 di Bandara Soetta
Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, RSD Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat
Terkini Lainnya
Virus Corona
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Siapa Dede? Sosok yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario di Kasus Vina Cirebon, Minta Aep Jujur
Menguak Kronologi Pria di Gresik Produksi Konten Pornografi, 100 Foto Keponakan Sendiri
Ahmad Tak Sadarkan Diri Lalu Meninggal saat Hendak Ziarah ke Makam Eyang Kabul di Gunung Wilis
Cerita Korban Kecelakaan Helikopter Jatuh di Bali: Bersyukur Masih Hidup
Dirlantas Polda Sulteng Tolak Wawancara karena Wartawan Pakai HP China: Saya Sangat Bersalah