androidvodic.com

Pisah Rumah dengan Istri, Seorang Oknum PNS Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun - News

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

News– Seorang oknum PNS diduga rudapaksa anak kandungnya.

Pelaku nekat merudapaksa korban yang masih berusia 4 tahun di rumah.

Pelaku dan ibu korban ternyata sudah pisah rumah.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).

"Tersangka SU dan istrinya sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal di dalam rumah tangga mereka," kata AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas

Baca juga: Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Anak Gadis Digilir Tiga Pemuda

Kasus lain yang menyita perhatian publik kembali terjadi di Bener Meriah

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat