androidvodic.com

Bupatinya Dilantik Via Online Karena Sakit, Wakilnya Dilantik Tapi Jadi Terdakwa Korupsi - News

News, PALEMBANG - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, tetap dilantik oleh gubernur Sumsel, Herman Deru, di Griya Agung, Jumat (26/2/2021).

Johan Anuar tetap dilantik meski tengah menjalani proses hukum untuk kasus mark up lahan pemakaman di kabupaten OKU.

Dia dihadirkan langsung dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Pakjo Palembang.

Johan menerima dakwaan 20 tahun penjara karena dianggap terlibat penjualan tanah tidak layak saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU 2013 silam, hingga menimbulkan kerugian negara Rp5,7 Miliar.

Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Aziz juga tidak dapat mengikuti prosesi pelantikan secara langsung akibat kondisi kesehatan yang kurang baik.

Baca juga: Suami Dilantik Jadi Bupati Kendal, Chacha Fredrica Singgung Sumpah Jabatan

Dia dilantik secara virtual dari kota Baturaja.

Penjagaan ketat tampak terlihat di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Palembang, Jumat (26/2/2021) pagi.

Hal ini dikarenakan, Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, dipastikan akan mengikuti secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) di Griya Agung Palembang.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati Sambas

Pantauan tribunsumsel.com petugas berpakaian brimob dengan senjata lengkap tampak berjaga di depan pintu masuk rutan.

Setidaknya terpantau ada lima orang brimob yang terlihat berjaga di depan rutan.

Kesibukan juga terlihat dari sejumlah orang berpakaian rapi yang begitu sibuk hilir mudik dalam mempersiapkan segala keperluan bagi Johan Anuar untuk keluar sementara dari sel tahanan.

Sebelumnya, Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar memastikan kliennya akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.

Baca juga: Wakil Bupati Intan Jaya Ungkap Kondisi Warganya, Terancam Kelaparan karena Gangguan Keamanan

"Untuk keluarnya dipastikan besok. Dan karena pelantikannya jam 13.30, mungkin sebelum jam itu, sudah dibolehkan keluar," ujarnya.

Terima Surat dari Hakim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat