androidvodic.com

Gara-gara Tak Diberi Uang Rp 3 Juta & Honda Jazz, Ini Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Dampit Malang - News

News - Motif anak tega membunuh ayah kandung di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang akhirnya terungkap sudah.

Belakangan diketahui alasan pelaku Adi Pratama (25) menghabisi ayahnya bernama Tamin (46) lantaran permintaan-permintaannya ditolak oleh korban.

Mulai tak diberi uang sebesar Rp 3 juta hingga permintaan dibelikan mobil Honda Jazz yang tidak dituruti.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya, Ditemukan Kondom, Pesan MiChat Mengarah ke Open BO

"Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya."

"Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).

Warga Dampit Kabupaten Malang, Adi Pratama (25), tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas lantaran tak dikasih uang Rp 3 juta.
Warga Dampit Kabupaten Malang, Adi Pratama (25), tega menganiaya ayah kandungnya secara sadis hingga tewas lantaran tak dikasih uang Rp 3 juta. (Erwin wicaksono/suryamalang.com)

Prahara anak bunuh ayah kandung juga disertai tuduhan perselingkuhan.

Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.

Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya.

Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.

Baca juga: Tahu Istri Main Serong, Matsari Hunus Celurit Lalu Bacok Selingkuhan Istri Hingga Tewas

Sementara itu, setelah diamankan, pelaku dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat