Bermodal Sandal dan Paku, Kelompok Penjahat Ini Curi Uang Puluhan Juta - News
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
News, CIBINONG - Kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus gembos ban di Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor diringkus polisi.
Mereka merupakan komplotan sebanyak empat orang yakni yakni IR (36), AS (27), BU (35) dan satu orang lagi AN yang kini masih buron.
"Ini semua komplotan dari Lampung. Dari 4 tersangka ini, mereka punya peran masing-masing.
Baca juga: Kronologi Perampok Gasak Uang Rp 300 Juta yang Hendak Dimasukan ke ATM, Penjaga Ditembak Dari Dekat
Terbagi dua kelompok, dua motor. Satu (kelompok) mengawasi, satu yang mengeksekusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (31/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa pada 1 Maret 2021 lalu, tim pertama komplotan ini masuk ke sebuah bank di kawasan Gunungputri untuk mencari korban nasabah yang mengambil uang dengan jumlah besar.
Setelah ditemukan, kemudian dilaporkan ke rekannya di tim kedua untuk melaksanakan eksekusi.
Baca juga: Uang Rp 300 Juta untuk ATM BRI Kukun Tangerang Dirampok, Pelaku Lepaskan Tembakan
Salah satu orang di tim kedua ini mengenakan sendal jepit yang sudah dipasangi paku dan saat korban pergi meninggalkan bank dengan mobilnya, sendal jepit tersebut ditendangkan ke kolong mobilnya sampai akhirnya dilintas ban mobil korbannya.
"Setelah mobil ini berhenti, bannya kempes, kemudian IR lah yg mengambil, yang melakukan pencurian di dalam mobil tersebut," katanya.
Pencurian tas berisi uang tersebut dilakukan saat momen korban turun mengecek bannya yang bocor diawali dibuntuti kawanan pelaku sejak dari bank.
Pada saat kejadian tanggal 1 Maret tersebut, nasabah yang menjadi korban kehilangan tas berisi uang gaji karyawan sebesar Rp 70 juta termasuk buku cek, ponsel dan jam tangan.
"Pada tanggal 8 (Maret 2021) kita melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.
Tiga tersangka kita amankan di Cibitung, Bekasi, untuk 1 tersangka masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Saat ditanyai kapolres, pelaku mengaku belajar modus gembos ban tersebut dari Youtube.
Terkini Lainnya
Mereka merupakan komplotan sebanyak empat orang yakni yakni IR (36), AS (27), BU (35) dan satu orang lagi AN yang kini masih buron.
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel