androidvodic.com

Ajay Priatna Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,3 Miliar Selama Dua Tahun - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

News, BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi perizinan RSU Kasih Bunda, Ajay M Priatna kini mendapat tuduhan berlipat.

Wali Kota non aktif Cimahi tersebut tadinya didakwa terima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Hutama Karya.

Namun dia kini disebut juga menerima gratifikasi yang jumlahnya jauh lebih besar.

Dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021), Ajay juga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar selama akhir 2017 hingga Agustus 2020.

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Wali Kota Cimahi Ajay Priatna ke JPU

Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Diperpanjang KPK

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Dirut Multicon Indrajaya Terminal Sudah Didzalimi

Selama menerima gratifikasi, Ajay tidak melaporkan penerimaannya ke KPK sehingga akhirnya penerimaan itu dianggap sebagai suap.

"Jumlah Rp 6,3 miliar itu berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait izin prinsip, reklame, izin prinsip videtron, ijin prinsip mal pelayanan publik, ijin prinsip pabrik, terkait pengurusan IMB pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan alat kesehatan di Dinkes Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi, dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya," ucap Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Adapun nilai penerimaan gratifikasi itu dimulai dari yang senilai Rp 150 juta hingga Rp 400 juta.

Misalnya, penerimaan terkait izin prinsip PT Kamarga Kurnia Textile Rp 100 juta hingga jatah 5 persen dari proyek Mall Pelayanan Publik untuk Dinas PUPE Pemkot Cimahi dari PT Pola Mitra senilai Rp 34 miliar.

Adapun uang gratifikasi itu disita KPK. Atas penerimaan gratifikasi ini, Ajay didakwa Pasal 12 huruf B.

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Selama 2 Tahun, Wali Kota Cimahi Terima Duit Gratifikasi Rp 6 Miliar, Tak Lapor ke KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat