KS Tiba-tiba Cabut Keris di Pinggang Lalu Menusuk Tetangganya, Mengaku Kesal karena Merasa Disantet - News
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
News, BIMA - KS (29), warga asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima nekat menusuk tetangganya menggunakan keris, Kamis (15/4/2021), sekitar 17.00 Wita, di RR 02, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.
KS mengaku dia kesal karena merasa disantet oleh tetangganya itu.
Sore itu, pelaku mendatangi korban Arif Kusnadin (55) yang sedang duduk-duduk.
Secara tiba-tiba KS datang dan langsung memukul korban.
Pelaku kemudian mencabut keris yang disimpan di pinggangnya dan menusuk korban secara beruntun.
Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Nekat Tusuk Leher Istri hingga Tewas, Pria Ini Mengaku Tak Sengaja: Demi Allah Tidak Ada Niat
Di sisi lain, pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Terkait kejadian tersebut tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku yang kabur.
Tim Puma Polres Bima akhirnya meringkus KS, terduga pembacokan, Senin (19/4/2021).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan, KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif.
"Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian menusuknya dengan keris," terangnya, Selasa (20/4/2021).
![KS, tersangka pelaku penganiayaan ditangkap tim Puma, Polre Bima, Senin (19/4/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ks-tersangka-pelaku-penganiayaan-di-bima.jpg)
Salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya," jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar.
Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS saat sedang tidur di rumah keluarganya, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima.
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Maling Sembunyi di Atap Rumah Warga, Malah Jatuh hingga Tewas
"Kini pelaku sudah kami amankan di Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi
Terkini Lainnya
KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif, namun pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Kuasa Hukum Bongkar Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul ke Publik, Dilarang Bicara soal Kasus Vina
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Anggota Ormas yang Viral Intimidasi Wali Murid di Kebumen, Polisi akan Panggil Para Oknum
5 Fakta Anak dan Istri Bunuh Suami di Bekasi: Masalah Utang hingga Restu Nikah Jadi Motif
Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Sekolah Bantah Ada Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang Cianjur, Sebut Ada Surat Perjanjian
Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur