Gara-gara Larangan Mudik, Agus Gagal Melamar Kekasih, Mobil Rombongan Disuruh Balik Oleh Polisi - News
News, NGAWI -- Gara-gara larangan mudik, Agus Suryadi gagal melamar sang kekasih.
Pemuda 23 tahun asal Klaten, Jawa Tengah ini tak bisa menembus ketatnya penjagaan jalanan menuju rumah kekasihnya di perbatasan menuju Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Agus bersama rombongannya harus putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.
Di bagian lain, sejumlah bus dari Jakarta tujuan Surabaya juga harus berputar balik saat terkena penyekatan di Exit tol Ngawi.
Bahkan, seorang penumpang dinyatakan reaktif Covid-19.
Berikut info larangan mudik di Ngawi selengkapnya:
1. Lamaran batal
Sedianya Agus Suryadi dan keluarganya hendak pergi ke Winongo untuk melamar gadis pujaannya.
Saat diperiksa petugas, Agus hanya dapat menunjukan surat hasil rapid miliknya.
Baca juga: Nekat Mudik, Pria Ini Sembunyi di Dalam Mobil Boks, Motor Ikut Diangkut, Ujungnya Tetap Ketahuan
Sementara 13 orang anggota keluarganya, tidak membawa hasil rapid tes, termasuk sopir travel yang mengantarnya.
Agus beralasan, sebelum melintas di perbatasan Mantingan (Ngawi-Sragen), ia dan rombongan keluarganya sudah diperiksa di pos di Sragen.
Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.
"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.
Baca juga: Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik dari Jakarta yang Hendak ke Aceh Disuruh Putar Balik di Asahan
Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta agar sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.
Terkini Lainnya
Lebaran 2021
Pemuda asal Klaten, Jawa Tengah ini tak bisa menembus ketatnya penjagaan jalanan menuju rumah kekasihnya di Ngawi, Jawa Timur.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar